- Rifandi Kamaru
Nyaris Memakan Korban, Polisi Lakukan Olah TKP di Areal Pertambangan Desa Lanut
Bolmong Timur, tvOnenews.com - Nyaris menimbulkan korban jiwa, Polres Bolaang Mongondow Timur Serta jajaran Kepolisian Polsek Modayag lakukan olah TKP hingga memasang garis polisi di salah satu tempat pengambilan material di areal Pertambangan rakyat Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rabu (11/10/2023)
"Dengan adanya kejadian dimana salah satu penambang yang tertimpa material tepatnya di lokasi 16 hektar ini, kami pihak kepolisian Polres Bolaang Mongondow Timur langsung mengambil langka tegas dengan cara melakukan olah TKP hingga pemasangan garis polisi," tegas Kasat Reskrim Polres Bolmong Timur, AKP Denny Tampenawas.
Olah TKP serta pemasangan garis Polisi ini dilakukan, setelah adanya laporan bahwa lokasi milik dari pengusaha bernama Lukas yang bernaung dibawah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang ini, pada Hari Sabtu, 7 Oktober lalu nyaris menimbulkan korban jiwa dimana Yudianto Mamonto (38) salah seorang penambang emas ilegal warga Desa Modayag, tertimpa batu hasil pengerukan alat berat berupa excavator pada saat korban sedang mengambil material tanah untuk dikelolah menjadi emas.
Tidak hanya itu, AKP Denny Tampenawas menambahkan, selain melakukan olah TKP hingga pemasangan garis polisi, pihaknya juga sudah mendatangi korban yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Kotamobagu, karena bagian tangan kanan serta kaki kiri korban patah akibat tertimpa material bebatuan.
"Saat ini korban masih di rawat di Rumah Sakit Daerah Kotamobagu, karena bagian tangan dan kaki kiri korban patah akibat tertimpa material berupa bebatuan," tambah AKP Denny Tampenawas.
Selain itu untuk memastikan bahwa ini merupakan kelalaian baik dari pemilik lahan maupun para penambang yang masuk tampak ijin dilokasi tersebut, pihak Kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dimana selain akan memeriksa para saksi yang saat itu berada dilokasi,
Polisi juga nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan bahkan tidak terkecuali pemilik lahan hingga pihak Koperasi Unit Desa (KUD ) Nomontang juga akan di mintai keterangan.