- Wawan Setyawan
Oknum Sopir Wadir Binmas Polda Sulsel Dilapor Mantan Pacar Usai Paksa Aborsi
Selanjutnya, Bripda FN melanggar Pasal 5 ayat (1) PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan. Isi pasal ini setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri.
"Kemudian kami terapkan juga pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama.
Tak sampai di situ, Bripda FN juga dikenakan pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022. Pasal ini menjelaskan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.
"Jadi 4 pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN. Yakinlah kami akan memproses siapapun anggota yang terlibat dan pelanggaran akan kami proses sesuai perintah Kapolda dan Kapolri," tegasnya.
Sementara terkait pengancaman dengan akan menyebarkan video mesum korban dilakukan Bripda FN, Zulham mengaku tak menemukannya. Pasalnya, video yang dipakai pengancaman terhadap korban agar mau berhubungan badan ternyata tidak ada.
"Terkait pengancaman, kami telah melakukan pemeriksaan, ternyata video yang digunakan FN ternyata tidak ada. Video itu hanya digunakan untuk menakut-nakuti agar si korban mau mengikuti keinginannya," sebutnya.
Terkait pengakuan korban yang dipaksa aborsi oleh Bripda FN, Zulham mengaku hal itu sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Ia menegaskan Propam Polda Sulsel hanya menangani kasus etik Bripda FN.