- Gusni Kardi
Oknum Kombes Lingkup Polda Sulbar Diduga Terseret Kasus Mobil Bodong
Mamuju, tvOnenews.com - Disebut terlibat dalam kasus mobil bodong oleh penasehat hukum tersangka, oknum perwira polisi berpangkat Komisaris Besar di jajaran Polda Sulbar dituding sebagai otak terbitnya STNK dan BPKB yang diajukan tersangka, sehingga tersangka terjerat hukum. Oknum kombes tersebut terancam akan dilaporkan oleh penasehat hukum terdakwa di Mabes Polri.
"Kami punya bukti kuat kalau oknum berpangkat Kombes yang ada di jajaran Polda Sulbar terlibat dalam menerbitkan BPKB dengan STNK dari 12 mobil yang diduga menggunakan faktur palsu," ungkap kuasa hukum terdakwa mobil bodong, Wawan Nur Rewa, Senin (23/10/2023).
Wawan Nur Rewa, menjelaskan, kasus tersebut bersumber dari Samsat Majene, setelah kliennya membayar uang sekitar 400 juta rupiah sebelum penerbitan STNK dan BPKB 12 unit mobil.
"Artinya Faktur yang disetor klien kami adalah asli. Kalau Faktur yang disetor klien kami palsu maka STNK dan BPKB nya tidak akan terbit," jelasnya.
Lanjut Wawan Nur Rews, oknum pangkat Kombes ini sudah masuk kategori Obstruction Of Justice.
"Ditinjau dari Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya.
Menyinggung soal insial oknum berpangkat Kombes yang disebut terlibat dalam kasus mobil bodong tersebut, menurut Wawan Nur Rewa oknum tersebut inisial E.
"Saat ini kami belum mau menyebutkan nama oknum Kombes di jajaran Polda Sulbar yang akan dilaporkan di Mabes Polri tersebut yang pasti kami punya bukti keterlibatan oknum tersebut," tuturnya.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsul Ridwan, meminta menghargai proses hukum dan menghindari untuk tidak berasumsi terlalu jauh jika tidak memiliki bukti yang kuat.
"Saat ini berkas sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh jaksa penuntut umum, dan tersangka AM sudah ditahan jaksa. Itu artinya perbuatan tersangka AM suduh cukup bukti untuk dilanjutkan di tingkat penuntutan dan persidangan nantinya," kata Kombes Pol Syamsul Ridwan.
Sebelumnya, perempuan berinisial AM ditangkap karena menerbitkan 12 STNK dan BPKB untuk 12 unit mobil bodong dengan menggunakan Faktur palsu dalam kasus mobil bodong tersebut ada 2 oknum polisi di jajaran Polres Majene yang ikut ditangkap.
Perempuan AM dan oknum Polisi HM dan MK yang ditetapkan sebagai tersangka ini diperiksa berdasarkan laporan polisi No. Pol : LP/A/104/X/2022/SKPT.Satreskrim/Res MJN/Polda Sulbar tanggal 06 Oktober 2022.
(gki/asm)