- Marwan Diaz Aswan
Jadi Saksi Mahkota Dalam Sidang Kasus Tambang Ilegal, Terdakwa Donal Pakuku Gagap Menjawab
Minahasa, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara yang melibatkan tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota (terdakwa saling memberikan kesaksian), Senin (23/10/2023) Siang.
Dalam persidangan tersebut terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho di hadirkan secara bersama-sama untuk menjadi saksi mahkota.
Dihadapan majelis hakim, saksi Donal mengakui bahwa sudah lama mengenal terdakwa Arny Christian Kumolontang.
"Beliau ini adalah salah satu pengusaha besar di Ratatotok. Dia Komisaris di PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang sudah belasan tahun belum ada pekerjaan disana," ujar terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi.
Saksi juga membeberkan bahwa saat terdakwa Arny memimpin perusahaan PT BLJ sebagai komisaris, gaji karyawan selama satu tahun tidak pernah terbayarkan.
"Gaji karyawan PT BLJ juga tidak pernah terbayarkan, banyak karyawan menuntut gaji tidak terbayarkan," beber saksi.
Namun ketika saksi Donal ditanya majelis hakim soal ijin Rencana Kerja Anggaran (RKAB) dan ijin Kepala Teknis Tambang (KTT) PT BLJ yang belum dikeluarkan kementrian ESDM, tapi mereka telah melakukan aktivitas pertambangan liar, saksi nampak gagap dan kebingungan.