Sumber :
- Marwan Diaz Aswan
Jadi Saksi Mahkota Dalam Sidang Kasus Tambang Ilegal, Terdakwa Donal Pakuku Gagap Menjawab
Selasa, 24 Oktober 2023 - 12:02 WIB
Tiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (Mdz/frd)