- Marwan Diaz Aswan
Jadi Saksi Mahkota Dalam Sidang Kasus Tambang Ilegal, Terdakwa Donal Pakuku Gagap Menjawab
Minahasa, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara yang melibatkan tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota (terdakwa saling memberikan kesaksian), Senin (23/10/2023) Siang.
Dalam persidangan tersebut terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho di hadirkan secara bersama-sama untuk menjadi saksi mahkota.
Dihadapan majelis hakim, saksi Donal mengakui bahwa sudah lama mengenal terdakwa Arny Christian Kumolontang.
"Beliau ini adalah salah satu pengusaha besar di Ratatotok. Dia Komisaris di PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang sudah belasan tahun belum ada pekerjaan disana," ujar terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi.
Saksi juga membeberkan bahwa saat terdakwa Arny memimpin perusahaan PT BLJ sebagai komisaris, gaji karyawan selama satu tahun tidak pernah terbayarkan.
"Gaji karyawan PT BLJ juga tidak pernah terbayarkan, banyak karyawan menuntut gaji tidak terbayarkan," beber saksi.
Namun ketika saksi Donal ditanya majelis hakim soal ijin Rencana Kerja Anggaran (RKAB) dan ijin Kepala Teknis Tambang (KTT) PT BLJ yang belum dikeluarkan kementrian ESDM, tapi mereka telah melakukan aktivitas pertambangan liar, saksi nampak gagap dan kebingungan.
"Kita yakin aja RKAB pasti akan keluar," ucap Donal dengan suara terbata-bata.
Dia juga menjelaskan awalnya mengenal terdakwa Sie You Ho sebagai investor atau penyedia anggaran.
"2019 saya bertemu dengan pak Arny, kita bercerita tentang perkembangan perusahaan PT BLJ yang kami sepakati itu bertemu dengan dewan direksi, saya kemudian mempertemukan pak Arny dengan pak Yuho (Sie You Ho) sebagai investor, selanjutnya mereka ketemu dengan Zhao Chang sebagai direksi katanya untuk menjual saham PT BLJ," jelas Donal.
Dalam hasil pertemuan tersebut, kata saksi Direksi PT BLJ memperbolehkan untuk kerjasama dan bersepakat untuk mendirikan sebuah koperasi.
"Waktu itu kita bentuk koperasi namanya, Koperasi Tambang Emas Ratatotok pada tahun 2020 untuk kondisi sikis masyarakat Ratatotok pasca tutupnya PT Newmont, kondisi sikis masyarakat rawan konflik untuk itu masyarakat kita memberdayakan," kata Donal.
Sementara itu, saksi Sie You Ho dalam kesaksiannya menjelaskan awal mula bertemu dengan terdakwa Arny.
"Saya tau dengan terdakwa Arny 2019 saya dikenalkan oleh terdakwa Donal Pakuku di Ancol Jakarta, kita bertemu bercerita soal tambang di Ratatotok inves untuk kerja sama," kata Sie You Ho.
Yuho juga menjelaskan, terdakwa Arny kekurangan dana untuk mengelolah tambang di Ratatotok.
"Kekurang dana jadi mau minta kerja sama Donal ngomong ke saya. Kemudian pada bulan Agustus 2019 kita ketemu di Megamas Manado. Pak Arny katakan ke saya, poli mining boleh kerjasama, saya minta ke Zhao Chang sebagai direktur utama mau bikin surat kuasa tapi mau pulang ke cina dulu, jadi sampai sekarang tidak pernah ada surat kuasa," tutur Sie You Ho.
Sementara, Terdakwa Arny dalam pembelaannya menyanggah jika dia mendapatkan gaji dari koperasi sebesar 10 juta rupiah.
"Majelis hakim, uang 10 juta itu bukan gaji. Uang itu saya gunakan untuk tambahan biaya operasional," kata terdakwa Arny Christian Kumolontang.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu terpaksa di tunda karena saksi ahli dari kementrian ESDM berhalangan hadir baik secara langsung maupun virtual.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan Penasehat hukum terdakwa Sie You Ho dan Donal Pakuku dari Universitas Gaja Mada Yogyakarta.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Tiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (Mdz/frd)