- Gusni Kardi
Mantan Kadis Perhubungan dan Rekanan Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Apung Ditahan Polisi
Mamuju, tvOnenews.com - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal apung di Dinas Perhububgan Pemkab Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditahan polisi. Kedua tersangka kini ditahan di sel Rutan Polda Sulbar.
"Dua orang tersangka yang ditahan itu adalah, mantan Kadis Perhubungan Pemkab Mamuju, Andi Sulkifli Rahman dengan rekanan Basri, keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka," ungkap Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sulbar, HengkySelasa (24/10/2023).
Hengky, mengatakan, kasus korupsi pengadaan kapal apung merupakan proyek tahun anggaran tahun 2017 silam. Proyek ini menelan anggaran Rp 1,7 milyar rupiah.
"Proyek ini total loss kerugian negara menurut BPKP mencapai Rp 1,7 milyar. Tersangka mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 200 Juta sehingga kerugian negara berkisaran Rp 1,5 milyar," beber Hengky.
Hengky, menambahkan, tersangka Basri selaku penyedia dalam mengerjakan kapal tidak melibatkan tenaga ahli perkapalan, tenaga ahli mesin, dan tenaga ahli eletrikal.
"Karena tidak melibatkan tenaga ahli dan admin K3, sehingga tidak sesuai spesifikasi seperti tertuang dalam kontrak serta tidak memiliki pengalaman dan kegiatan pembangunan kapal skala besar (101 GT)," jelasnya.
Sementara, tersangka Andi Sulkifli Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pengawasan dan pengendalian pekerjaan pembangunan kapal.