Saksi mahkota yang juga terdakwa utama kasus dugaan mafia tambang emas ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara berikan kesaksian di depan majelis hakim PN Tondano, Sulut, Selasa (24/10/2023).
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Jawaban Berbelit-belit Saat Jadi Saksi Mahkota, Hakim PN Tondano Tegur Terdakwa Utama Kasus Tambang Ilegal

Selasa, 24 Oktober 2023 - 18:41 WIB

Minahasa, tvOneNews.com - Saksi mahkota yang juga terdakwa utama kasus dugaan mafia tambang emas ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Arny Christian Kumolontang beberapa kali ditegur majelis hakim saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Selasa (24/10/2023) Siang.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa utama Arny Christian Kumolontang.

Majelis hakim terpaksa beberapa kali memberikan teguran kepada terdakwa, lantaran jawaban yang dinilai berbelit-belit dan jawaban "tidak tahu" yang dilontarkan terdakwa. 

Awalnya ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen melontarkan berbagai pertanyaan namun jawaban saksi mengular, berbelit-belit dan terkesan menghindar bahkan tidak tau.

"Jangan putar kesana kemari, saksi jangan banya putar-putar, coba santai minum dulu," kata hakim dalam persidangan.

Ketua majelis hakim kemudian melanjutkan pertanyaan seputar sejarah berdirinya PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) hingga ke proses pengurusan ijin di kementrian ESDM dan kerjasama dengan pihak koperasi yang dipimpin terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho sebagai investor, saksi mahkota nampak kebingungan.

"Coba jangan putar kesana kemari lagi nanti sampai malam kita sidang ini, sebentar masih ada saksi ahli," tegur kembali majelis hakim dengan nada marah.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral