- Marwan Diaz Aswan
Jawaban Berbelit-belit Saat Jadi Saksi Mahkota, Hakim PN Tondano Tegur Terdakwa Utama Kasus Tambang Ilegal
Minahasa, tvOneNews.com - Saksi mahkota yang juga terdakwa utama kasus dugaan mafia tambang emas ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Arny Christian Kumolontang beberapa kali ditegur majelis hakim saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Selasa (24/10/2023) Siang.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa utama Arny Christian Kumolontang.
Majelis hakim terpaksa beberapa kali memberikan teguran kepada terdakwa, lantaran jawaban yang dinilai berbelit-belit dan jawaban "tidak tahu" yang dilontarkan terdakwa.
Awalnya ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen melontarkan berbagai pertanyaan namun jawaban saksi mengular, berbelit-belit dan terkesan menghindar bahkan tidak tau.
"Jangan putar kesana kemari, saksi jangan banya putar-putar, coba santai minum dulu," kata hakim dalam persidangan.
Ketua majelis hakim kemudian melanjutkan pertanyaan seputar sejarah berdirinya PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) hingga ke proses pengurusan ijin di kementrian ESDM dan kerjasama dengan pihak koperasi yang dipimpin terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho sebagai investor, saksi mahkota nampak kebingungan.
"Coba jangan putar kesana kemari lagi nanti sampai malam kita sidang ini, sebentar masih ada saksi ahli," tegur kembali majelis hakim dengan nada marah.
Jawaban saksi bahkan tekesan melenceng dari pertanyaan majelis hakim.
Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh hakim anggota Nur Dewi Sundari terkait ijin Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) PT BLJ yang belum di setujui kementrian ESDM namun terdakwa yang saat itu menjabat sebagai komisaris telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Saksi Arny berulang kali diberikan teguran oleh hakim karena saat bertanya masih terus memberikan penjelasan yang berbelit-belit.
"Ya sudah stop dulu, jadi kalau menurut saksi meskipun RKAB belum disetujui pihak ESDM sudah bisa dilakukan aktivitas pertambangan? sudah stop," tegur hakim kembali.
Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh hakim anggota lain Dominggus Adrian Poturuhu masih seputar ijin RKAB yang belum ada dan kerja sama dengan koperasi hingga aktivitas pertambangan ilegal dilakukan, Jawaban saksi juga masih berputar-putar dan berbelit-belit bahkan terkesan tidak jelas.
"Saudara saksi anda sudah di sumpah di bawah kitab suci, Alkitab ada di situ, jadi tolong berikan keterangan dengan benar dan jujur," tegas hakim, Dominggus Adrian Poturuhu.
Hakim juga menanyakan perihal keuntungan dari kegiatan tambang ilegal yang dilakukan saksi.
"Saksi anda sudah jual barang-barang yang ada disitu? Ada laba dari kegiatan pertambangan itu?," tanya hakim kembali.
Menurut saksi Arny belum ada keuntungan dari aktivitas pertambangan masih pengeluaran.
"Belum ada hasil biar cuman 1 gram, belum ada penjualan jadi belum ada laba, masih pengeluaran," kata Arny saksi Mahkota yang juga terdakwa.
Hakim kemudian menanyakan soal surat teguran dari kementrian ESDM ketika terdakwa melakukan aktivitas pertambangan liar di lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT BLJ.
"Tidak ada teguran yang mulia," jawab saksi.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho dari ahli perseroan dari Universitas Gaja Mada Yogyakarta.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Tiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.
(mdz/asm)