Bripda FN jalani sidang kode etik di Polda Sulawesi Selatan, Selasa (24/10/2023).
Sumber :
  • Wawan Setiawan

Bripda FN Dipecat Usai Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar

Rabu, 25 Oktober 2023 - 00:08 WIB

"Kemudian pada saa kronologis, dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum menjadi anggota Polri itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan PTDH. Artinya sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," tegasnya.
 
Dalam persidangan, Propam Polda Sulsel juga menghadirkan korban dan keluarganya sebagai saksi. Tak hanya itu, orang tua Bripda FN juga dihadirkan sebagai saksi.

"Kita hadirkan korban, kemudian orang tuanya, baik bapak dan ibunya. Juga menghadirkan orang tua terduga pelanggar termasuk saksi rekan korban yang mengetahui bahwasanya pelaku dan korban ada hubungan dengan Bripda FN," kata Zulham

Atas putusan tersebut, Zulham mengungkapkan Bripda FN mengambil langkah dengan mengajukan banding. Ia mengaku tak mempermasalahkan langkah yang diambil Bripda FN.

"Silahkan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding, silahkan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," sebutnya.

Sementara penasehat hukum korban, Makmur M Raona mengapresiasi Propam Polda Sulsel yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bripda FN. Ia menilai jalannya persidangan etik dan disiplin sudah dilakukan secara profesional.

"Tentunya kami melihat bahwa betul betul bidang propam ini bekerja secara profesional. Dia telah melakukan langkah-langkah yang bagaimana membersihkan anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Jadi kita apresiasi putusan ini," ujarnya.

Makmur mengaku dengan adanya putusan tersebut menunjukkan pembuktian pihaknya adalah sangat kuat. Ia pun tak mempermasalahkan Bripda FN mengambil langkah dengan mengajukan banding. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:24
28:50
08:03
08:59
03:18
03:23
Viral