Sumber :
- Idul Abdullah
Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Denda 200 Juta Rupiah
Senin, 29 November 2021 - 18:24 WIB
"Ya, kami selaku kuasa hukum terdakwa Edy Rahmat akan melakukan kordinasi dengan terdakwa, terkait apakah akan melakukan banding atau tidak," ujar Abdi Manaf Penasehat Hukum terdakwa.
Usai pembacaan putusan, Majelis hakim yang memberikan waktu 7 (tujuh) hari terhitung mulai besok untuk mengajukan banding. "Karena hakim memberikan batas waktu tujuh hari, apabila kita tidak lakukan seperti itu (banding) maka dianggap menerima," ujar Abdi Manaf.
Lebih lanjut, Abdi Manaf mengaku menyesalkan vonis putusan itu. Menurutnya Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi yang dibacakan terdakwa dalam sidang sebelumnya.