Sepuluh terduga pelaku prostitusi online ditangkap dan dibawa ke Polsek Panakukang, Makassar, Senin (30/10/2023).
Sumber :
  • Muhammad Noer

Sepuluh Pelaku Prostitusi Online via Michat Ditangkap Polisi

Senin, 30 Oktober 2023 - 20:26 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Sebanyak sepuluh orang dari perempuan laki-laki dan waria ditangkap aparat Polsek Panakkukang Makassar atas dugaan kasus prostitusi online, kesepuluh pelaku ini diringkus di sebuah hotel di kawasan Jalan Andi Pangeran Pettarani II, kota Makassar, saat melakukan transaksi prostitusi online dan melakukan pesta miras di kamar hotel tersebut. Senin (30/10/2023).

"Dari sepuluh dugaan prostitusi online dengan aplikasi Michat itu ditangkap, empat orang laki-laki, empat orang perempuan dan dua orang waria yang berencana melakukan prostitusi online dengan michat kepada pelanggannya, saat di grebek mereka berada di sejumlah kamar di hotel tersebut dengan melakukan pesta miras bersama-sama," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala mengatakan, personel Polsek Panakkukang melakukan penggerebekan berdasarkan adanya laporan dari warga setempat.

Dari hasil penggerebekan petugas kepolisian dari polsek panakkukang kota makassar, mereka berkumpul di sejumlah kamar di hotel tersebut dengan menunggu para pelanggan melalui michat hingga mereka pesta mias terlebih dahulu. 

"Dari interogasi dan pendalaman anggota, mereka memasang tarif Rp300 ribu satu pelanggan. Mereka standby pada hari itu, dengan menunggu masing-masing pelanggannya datang mereka standby di hotel tersebut” ungkapnya.

Mereka dengan menjual diri melalui aplikasi Michat dengan berbeda-beda ada yang pengangguran ada yang masih berstatus sebagai pelajar kepada pria hidung belang. Adapun pelaku yang ditangkap saat berada di dalam kamar hotel grand city in , yakni SU (20), IF (22), MR (19), MN (19), R (24), VA (18), N (20), A (40) A (23) dan S (26) untuk penyelidikan lebih lanjut kami akan melakukan pendalaman untuk jaringan prostitusi online tersebut.

Sangkala mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat. Selanjutnyatim resmob Polsek Panakkukang menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan10 orang terduga pelaku prostitusi.

Selain menangkap sepuluh orang terduga prostitusi online serta melakukan pesta miras, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sembilan unit telepon seluler (ponsel) dan 2 buah kondom tanpa merk serta 4 botol minuman keras. (mnr/mtr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral