Dua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang merupakan Ayah kandung dan paman korban ditangkap polisi, Selasa (31/10/2023).
Sumber :
  • Gusni Kardi

Bejat...Dua Gadis Remaja di Mamuju Tengah Diperkosa Ayah Kandung dan Paman

Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:55 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Dua gadis yang masih dibawah umur yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dicabuli oleh ayah kandung dan pamannya berulang kali. Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat keduanya akhirnya melaporkan perbuatan mereka polisi.

"Korban yang sudah tak tahan dengan perbuatan bejat ayah kandungnya tersebut, kedua korban akhirnya melaporkan perbuatan ayah dan pamannya kepada saudara ayahnya lalu ke polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy, Selasa (31/10/2023).

Ferdy, menambahkan setelah mendapat laporan dari korban, tim Resmob Reskrim Polres Mateng bergerak cepat, menangkap ayah korban dan paman korban di rumah masing-masing. 

"Kedua pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan akhirnya kedua pelaku mengakuinya, keduanya langsung ditahan," katanya. 

Berdasarkan dari pengakuan kedua pelaku, ayah korban, sudah 3 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap kedua anak kandungnya. Sementara paman mengaku lebih sering menggauli korban, yang tidak lain adalah keponakan sendiri. 

"Pelaku yang juga paman korban, sering melakukan perbuatannya itu di rumah korban. Kadang korban diperkosa sendiri, seringkali pelaku memperkosa kedua korban secara bersamaan," beber Fredy.

Sebutlah Mawar (15) dan Bunga (17) yang saat ini dalam kondisi trauma akibat perbuatan bejat kedua pelaku. Korban hingga saat ini belum bisa diajak berkomunikasi. Korban yang masih duduk dibangku SMP dan SMA ini belum mau ke sekolah karena malu dengan teman-temannya. 

"Pihak penyidik Reskrim Polres Mateng rencananya dalam waktu dekat akan memberikan pendampingan kepada kedua korban. Pendampingan itu akan diserahkan kepada pihan Dinas PPA dengan Dinas Sosial Pemkab Mateng," beber Fredy. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditahan di Polres Mateng. Keduanya dikenakan pasal 81, ayat 123, Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(gki/asm) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral