Dua orang pemuda ditangkap petugas BNN, usai mengambil paket ganja.
Sumber :
  • Jamil Azali

Jemput Paket Ganja 2 Kg, Dua Pemuda di Baubau Ditangkap Petugas BNN

Senin, 6 November 2023 - 10:35 WIB

Baubau, tvOnenews.com - Dua orang pemuda ditangkap petugas BNN, usai mengambil paket ganja kering seberat 2 kilogram yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan kedua tersangka oleh Tim Berantas BNNK Baubau berawal dari informasi dari BNNP Sumatera Utara dan BNNP Sultra terkait adanya pengiriman paket ganja dari Kota Medan melalui pesawat menuju Kota Baubau.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara BNNK Baubau dengan BNNP Sumatera Utara dan BNNP Sultra terkait adanya peredaran gelap narkoba lintas provinsi, " beber Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah, saat ditemui, Senin (6/11/2023).

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat siang (3/11/2023) di depan sebuah loket pengambilan barang salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di jalan Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Penyergapan dilakukan petugas BNN setelah melihat gelagat mencurigakan dari kedua tersangka yang memegang sebuah paket besar yang baru saja diambil dari loket pengambilan paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata paket tersebut berisi narkotika golongan 1 berupa daun ganja kering seberat 2 Kg.

Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke kantor BNN Kota Baubau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas kedua tersangka mengaku barang haram tersebut berasal dari Kota Medan yang dipesan oleh seseorang. Kedua tersangka diketahui berinisial SM (30) dan RSF (23) yang merupakan warga Kecamatan Betoambari.

"Barang haram itu diperoleh atas arahan seorang lelaki berinisial BL yang berdomisili di Kota Kendari, BL ini menghubungi ZM melalui pesan WA untuk mengambil paket di salah satu ekspedisi dengan mengirimkan resi paket tersebut, " terang Alamsyah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral