Kasat Reskrim Polres Sinjai (tengah) saat menjelaskan latar belakang kasus eksploitasi anak di bawah umur di Sinjai..
Sumber :
  • Andi Rahmat

Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari di Sinjai Ditangkap Polisi

Jumat, 10 November 2023 - 19:48 WIB

Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis. Dua diantaranya adalah Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 d UU RI nomor 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar dengan unsur pasal persetubuhan terhadap anak.

Yang kedua adalah Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 huruf (g) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp 300 juta dengan unsur pasal penyesatan dengan menggerakkan orang lain agar bersetubuh atau berbuat cabul. (art/frd)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
Viral