Kasat Reskrim Polres Sinjai (tengah) saat menjelaskan latar belakang kasus eksploitasi anak di bawah umur di Sinjai..
Sumber :
  • Andi Rahmat

Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari di Sinjai Ditangkap Polisi

Jumat, 10 November 2023 - 19:48 WIB

Sinjai, tvOnenews.com - Seorang Perempuan di Sinjai berinisial RH (24) diduga kuat berprofesi sebagai mucikari dan mengeksploitasi anak dibawah umur dengan menjadikannya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"RH ditangkap bersama lima pria yang selama ini menjadi pelanggan, dan mengeksploitasi anak di bawah umur. Kelima pria tersebut adalah RM (29 th), IS (19 th), ZL (29 th), AL (19 th), dan SR (21 th)," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan, Jumat (10/11/2023) siang.

Polisi juga masih memburu enam pria lainnya yang selama ini memanfaatkan jasa RH sebagai mucikari.

AKP Andi Irvan, menyampaikan, bahwa kasus ini adalah tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual serta perdagangan orang yang terjadi kabupaten Sinjai.

"Dari kedua laporan polisi dengan waktu kejadiannya itu terjadi sekitar 20 kali dalam kurun waktu sejak pada bulan Desember 2022, sampai 4 November 2023," terang AKP Andi Irvan.

Lanjut Irvan, mengatakan untuk tempat kejadian yaitu di rumah tersangka dan di pasangrahan Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, serta di Malino kabupaten Gowa.

Adapun korban dari dugaan tindakan eksploitasi yang dilakukan RH adalah dua perempuan di bawah umur, yang usianya baru 16 tahun yang telah cukup lama dipekerjakan.

Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis. Dua diantaranya adalah Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 d UU RI nomor 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar dengan unsur pasal persetubuhan terhadap anak.

Yang kedua adalah Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 huruf (g) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp 300 juta dengan unsur pasal penyesatan dengan menggerakkan orang lain agar bersetubuh atau berbuat cabul. (art/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral