- Andri Resky
8 Bulan Berlalu, Kasus Kekerasan kepada Anak Disabilitas di Makassar Tidak Ada Perkembangan
Makassar, tvOnenews.com - Sejak 8 bulan lalu kasus kekerasan anak disabilitas inisial GF (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang melibatkan seorang terapis di yayasan tempat korban sekolah, masih berproses di Polrestabes Makassar
Menurut pengacara GF, Mahar Tri Ramadani, kasus ini tidak ada perkembangan ditangani penyidik Reskrim Polrestabes. Karena sejak dilaporkan pada 15 April 2023 lalu, hingga kini status kasusnya masih penyelidikan.
"Pengalaman kami sebagai lawyer, proses kasus yang ditangani polisi paling lama itu tiga bulan sudah naik status, penyelidikan ke penyidikan bahkan sudah di kejaksaan. Tapi ini masih lidik (penyelidikan)," ungkap Mahar kepada wartawan.
Dalam kasus ini, ibu GM, FM (26) melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap putranya yang dilakukan salah satu terapis di yayasan terapi disabilitas khusus di Kota Makassar. Korban GM disebut mengalami kekerasan, dari diduga dicubit hingga digigit pelaku.
Tidak berkembangnya proses hukum kata Mahar, dilihat juga dari beberapa bukti-bukti yang telah dilampirkan sejak awal laporan hingga dalam proses penyelidikan kasus.
"Yang jadi pertanyaan kami juga, tiga alat bukti yang dilampirkan juga tidak baik-baik (statusnya), apa alasannya, jelas dalam KUHP itu dia alat bukti sudah cukup bagi tim penyidik untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan," kata Mahar.
"Apalagi ini sudah tiga alat bukti, sudah ada visum, keterangan ahli dan keterangan saksi-saksi. Ditambah lagi bukti petunjuk (video) yang harusnya masuk ke berkas perkara ini tapi tidak di masukan juga," sambungnya.
Terkait bukti petunjuk berupa video dugaan kekerasan yang dilakukan oknum terapis ke korban GM juga dipertanyakan pengacara Mahar, apakah video itu ditunjukan penyidik ke terlapor saat proses pemeriksaannya.
Tapi Mahar yakin, bukti petunjuk tersebut tidak ditunjukan ke pelapor karena jelas-jelas dalam berkas perkara video itu tidak dipakai atau dimasukan. Padahal, bukti petunjuk itu sudah diserahkan ibu GM pada 20 April 2023.
"Sayangnya bukti video itu tidak disertakan dalam berkas perkara, dan jadi pertanyaan kami apakah tim penyidik memperlihatkan bukti petunjuk ini ke terlapor agar terlapor ini mengklarifikasi atau tidak. Apabila penyidik tidak memperlihatkan itu (video) artinya ada "rekayasa", dikonfrontir kan," jelasnya.
Terkait perkembangan kasus, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, mengatakan, akan melakukan pengecekan ke penyidik yang menangani.
"Saya cek dulu berkas kasus ke penyidiknya, karena saat laporan itu kan saya belum Kasi Humas," singkat Wahiduddin, dikonfirmasi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKBP Ridwan J.M Hutagaol dan Kapolrestabes Kombes Moh. Ngajib belum merespon. (ary/frd)