- Istimewa - Kejati Sulsel
Kejati Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi PT Surveyo Indonesia, Berperan Buat RAB Fiktif
Makassar, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Kejati Sulsel melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi pelaksanaan empat pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Tersangka baru yang ditetapkan penyidik Kejati Sulsel itu adalah Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo, inisial AP.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan bahwa penetapan tersangka AP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sulsel Nomor : Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 November-2 Desember di Lapas Klas I Makassar," bebernya, di Kantor Kejati Sulsel, Senin (13/11/2023) malam.
Modus operandi yang dilancarkan AP dilakukan bersama dua tersangka sebelumnya yakni TY dan ATL.
Yaitu dengan membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk dua pekerjaan atau proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis atau bidang usaha PT Surveyor Indonesia senilai Rp4.154.900.000.