- Istimewa - Kejati Sulsel
Kejati Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi PT Surveyo Indonesia, Berperan Buat RAB Fiktif
Selanjutnya, kata dia, TY meminta dana ke PT Surveyor Indonesia Pusat dan setelah dropping dana turun dari PT Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager / PIC (Personal Incharge) terhadap tersangka ATL.
"Namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk dua pekerjaan atau proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud namun digunakan untuk kepentingan pribadi ATL, dan diberikan juga kepada AP," ungkapnya.
Setelah dana tersebut diterima oleh tersangka, ternyata pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif.
"Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp2.813.266.866," kata Jabal Nur.
"Padahal kegiatan pekerjaan jasa pengawasan dan Relokasi jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain," sambungnya menjelaskan.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.555.
Adapun pasal yang disangkakan terhadoa AP yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.