Sidang mediasi Bawaslu Buton disepakati tiga Bacaleg.
Sumber :
  • Jamil Azali

Sengketa Pemilu, Sidang Mediasi Bawaslu Buton Disepakati Tiga Bacaleg Diberi Ruang Lengkapi Dokumen

Selasa, 14 November 2023 - 11:33 WIB

Buton, tvOnenews.com - Setelah digelar dua kali sidang mediasi antara KPUD Buton dan tiga partai politik terkait tiga Bacaleg yang tidak masuk DCT di Sekretariat Bawaslu Buton, menghasilkan kesepakatan tiga Bacaleg diberi ruang untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan Bacaleg.

Sidang sengketa pemilu dengan agenda pembacaan putusan hasil mediasi digelar di ruang sidang Sekretariat Bawaslu Buton di Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Senin (13/11/2023).

Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum dari masing-masing Parpol selalu pemohon dan KPUD Buton selalu termohon. Dalam sidang tersebut, dicapai tiga kesepakatan yaitu termohon membuka ruang kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bacaleg dengan batas waktu 3x24 jam sejak dibukanya akses Silon-KPU. Poin ketiga, apabila pemohon tidak melengkapi dokumen selama batas waktu yang telah disepakati, maka bacaleg tersebut gugur dengan sendirinya.

Ketiga bacaleg tersebut masing-masing bernama La Ode Sulman bacaleg dari partai Demokrat, La Atiri, bacaleg dari partai Golkar dan Dr La Renda, bacaleg dari partai Gerindra.

DPC Demokrat Buton melalui Kuasa Hukum, Apri Awo, menyampaikan apresiasi terhadap Bawaslu dan KPUD Buton atas hasil mediasi tersebut. Sebagai Pemohon, kata Apri, Demokrat menghargai hasil Putusan Bawaslu Buton atas terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum melalui mediasi dan akan segera melakukan perbaikan berkas sebagaimana yang diperintahkan dalam hasil kesepakatan tersebut.

"Kami menerima dan akan segera melengkapi dokumen atas nama La Ode Sulaman sebagai mana hasil kesepakatan dalam mediasi tersebut, setelah Silon-KPU dibuka, " terang Apri, usai mengikut sidang, Senin (13/11/2023). (jai/ frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral