- Rifandi
Pelaku Pembunuhan Balita Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Histeris
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu, Tomi Mandagi, mengatakan bahwa baik JPU dan Majelis Hakim mempunyai kewenangan masing-masing dalam menentukan putusan, dimana Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan JPU melainkan hakim punya kemandirian dalam menentukan putusan sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
"Dalam menentukan putusan, antara JPU dan Majelis Hakim mempunyai kewenangan masing-masing. dimana Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan JPU melainkan hakim punya kemandirian sendiri," kata Tomi Mandagi.
Sebelumnya, dugaan kasus pembunuhan serta pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa JT alias Jemi kepada korban yang masih berusia lima tahun ini, terjadi pada 13 Februari 2023 silam, tepatnya di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dugaan kasus pembunuhan serta pelecehan seksual ini terbongkar saat korban tiba-tiba dinyatakan hilang, sehingga pihak Kepolisian Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terdakwa JT yang tak lain merupakan tetangga korban adalah pelaku dan berhasil diamankan Wilayah Toli-Toli, Sulawesi Tengah karena melarikan diri usai melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. (rfk/frd)