- Wawan Setyawan
Joki Tes CPNS Kemenkumham di Makassar, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Makassar, tvOnenews.com - Polisi kembali menetapkan 2 orang tersangka baru atas kasus joki tes penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM di Makassar, Sulawesi Selatan. Dimana sebelumnya tersangka mahasiswa inisial MH (24) yang kedapatan melakukan joki.
"Iya, (MH)sudah tersangka. Yang baru kedua itu terlibat juga dalam tindak pidana perjokian," ujar AKP Hamka, Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, Senin (20/11/2023).
AKP Hamka menjelaskan, mahasiswa MH yang menjadi joki kepada peserta yang juga telah di tetapkan tersangka berinisial S. Kemudian penghubung berinisial AL juga ditetapkan tersangka.
Usai ditetapkan tersangka, Polrestabes Makassar telah berkordinasi dengan 2 polres untuk mengamankan keduanya. Namun saat petugas ke lokasi, keduanya telah melarikan diri.
"Sudah disentuh Polres wilayah setempat atas permintaan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri," jelasnya
Sebelumnya, mahasiswa MH diamankan oleh panitia seleksi tes CPNS, di Universitas Islam Makassar (UIM) pada Minggu (12/11). Panitia curiga atas gerak gerik pelaku, dan setelah di geledah foto dan wajah pelaku berbeda.
HM kemudian digiring ke Mapolrestabes Makassar, pelaku mengaku melakukan joki tes penerimaan CPNS atas permintaan peserta S melalui penghubung AL.
Dihadapan polisi, HM juga mengaku peserta yang dijokikan berharap dapat lulus dan mendapatkan nilai tinggi sehingga ia membayar dirinya.
"Ya yang memotivasi itu terjadinya pola-pola perjokian karena yang diwakili memang berharap nilai kelulusan di Kemenkumham," ungkap Hamka. (wsn/frd)