- Gusni Kardi
Terpidana Caleg Andi Dodi Hermawan Tidak Kunjung Serahkan Diri, Jaksa Surati Keluarga
Mamuju, tvOnenews.com -Jaksa eksekutor Kejari Mamuju, surati keluarga terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, Andi Dodi Hermawan, Caleg no urut 1 DPRD Sulbar dapil Kabupaten Mamuju, agar menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor untuk menjalani proses hukum yang di putuskan Mahkamah Agung (MA).
"Kami jaksa eksekutor sudah mengirimkan surat panggilan pertama kepada keluarga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Andi Dodi Hermawan, yang kini sudah resmi menjadi terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung," ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju, Baharuddin, saat ditemui di ruangan keduanya, Selasa (21/11/2023).
Baharuddin, menambahkan, panggilan pertama ini dilakukan jaksa eksekutor karena belum ada itikad baik dari Andi Dodi Hermawan untuk menyerahkan diri agar secepatnya dimasukan ke dalam Rutan Mamuju untuk menjalani sisa hukuman yang harus dijalaninya.
"Kami berharap agar Andi Dodi Hermawan lebih koopratif supaya menyerahkan dirk agar tidak dilakukan eksekusi paksa," ancamnya.
Lanjut, Baharuddin, setelah dilakukan panggilan pertama yang bersangkutan belum juga mengindahkan, maka pihak jaksa eksekutor akan melayangkan panggilan kedua.
"Kalau yang bersangkutan juga tidak mengindahkan panggilan kedua maka jaksa eksekutor akan kembali melayngkan panggilan ketiga. Kalau ada panggilan ketiga yang bersangkutan tidak juga mengindahkan maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya pada wartawan.
Menyinggung soal terpidana 4 tahun kasus korupsi alih fungsi hutan lindung soal pencekalan ke luar negeri, menurut, Baharuddin, sampai saat ini Wakil Ketua DPRD, Mamuju, Andi Dodi Hermawan, belum dicekal keluar negeri.
"Kami masih yakin yang bersangkutan tidak akan kabur keluar negeri, makanya kami belum meminta pihak terkait agar melakukan pencekalan terhadap terpidana korupsi selama. 4 tahun," ujarnya.
Andi Dodi Hermawan, telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) selam. 4 tahun penjara potong masa tahanan, subsider 2 bulan kurungan atau denda 200 juta. Membayar uang pengganti sebesar 1,2 milyar rupiah atau kurungan 2 tahun penjara, pada tanggal 25 Oktober Tahun 2023.
Dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui ini sudah ada 2 orang yang terlihat sudah menyerahkan diri kepada pihak jaksa eksekutor karena terbuti dan dijatuhi hukuman oleh MA atas dasar kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). (gki/frd)