- Muhammad Noer
Sudah Tidak Bisa Nego, UMP Sulsel 2024 Naik 1,45 Persen, Pj Gubernur Sulsel: Sudah Mentok
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, Aerdiles Saggaf, mengatakan bahwa penetapan UMP tahun 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1671/12/2023 tanggal 21 November tentang pengesahan UMP Sulsel tahun 2024.
"UMP ditetapkan sebanyak Rp 3,4 juta atau ada kenaikan 1,45 persen jadi keputusan ini sudah melalui proses yang panjang dengan pertimbangan-pertimbangan seluruh pihak," ucap Aerdiles.
Diketahui, pengusaha mengusulkan UMP 2024 naik 1,45 persen menjadi Rp 3.434.298 (Rp 3,4 Juta). Hitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Sementara aksi unjuk rasa yang berlangsung kemarin dari unsur serikat pekerja menuntut kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 7,14% yang perhitungannya mengacu pada pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023. Dengan formulasi hitungan itu, maka kenaikan UMP yang diusulkan menjadi Rp 3.595.875 (Rp 3,5 juta).(mnr/frd)