Pelaku AH saat diamankan di Mapolres Muna usai transaksi narkoba.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Terciduk Ambil Tempelan Narkoba Jenis Sabu, Oknum ASN di Muna Diringkus Polisi 

Rabu, 22 November 2023 - 23:55 WIB

Kabupaten Muna, tvOnenews.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna usai terciduk mengambil tempelan narkoba jenis sabu-sabu di SOR La Ode Pandu, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

"Pelaku itu berinisial AH (45), ASN yang bekerja sebagai staf di Kecamatan Batukara Muna, ia diciduk pada selasa kemarin," kata Kasat Resnarkoba Polres Muna, Iptu Arman, Rabu (22/11/2023). 

Aksi penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari masyarakat sekitar terkait peredaran sabu-sabu yang meresahkan warga di lokasi tersebut.

Mendapat informasi itu, tim mendatangi TKP dan memantau aktifitas warga disana. Tidak lama kemudian, datang seorang pria berinisial AH menggunakan mobil dan memasuki gedung SOR La Ode Pandu untuk mengambil sesuatu. 

Usai mengambil barang dicari, AH kembali ke mobil yang tengah parkir di kawasan gedung SOR La Ode Pandu. Namun, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dan menginterogasi pelaku. 

Dari hasil interogasi, AH mengakui telah mengambil tempelan sabu-sabu yang diarahkan oleh orang tak dikenal melalui sambungan telepon. 

"Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 saset sabu-sabu seberat 6,88 gram," paparnya. 

Selain sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Muna juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa bungkusan makanan ringan, 36 saset kosong ukuran kecil, tempat kaca mata warna yang berisi 2 alat isap sabu, sendok, 4 buah pipet, HP dan beberapa barang bukti yang lain. 

Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (2) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 

(emr/asm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral