- Gusni Kardi
Warga Desak Pengembalian Sertifikat yang Ditahan BPN Belasan Tahun
Mamuju, tvOnenews.com - Puluhan tahun sertifikat tanah ditahan oleh BPN untuk pembebasan lahan jalan lingkar di Kelurahan Sinyonyoi Selatan, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Sertifikat lahan warga ini diambil pihak ATR/BPN Kantor Pertanahan Mamuju untuk keperluan ganti rugi lahan pada tahun 2012 lalu.
"Saya menyerahkan sertifikat lahan saya sejak tahun 2012 lalu kepada pihak BPN untuk keperluan ganti rugi lahan. Setelah beberapa tahun saya meminta sertifikat lahan saya yang diambil BPN untuk dipecahkan luasnya untuk pelebaran jalan lingkar di Kelurahan Sinyonyoi Selatan belum juga diserahkan kepada warga," ungkap salah seorang pemilik lahan Misrawati saat dihubungi via telepon Selasa (28/11/2023).
Ironisnya, lanjut Misrawati, dia sudah tiga kali mendatangi pihak BPN untuk meminta sertifikat miliknya yang ditahan namun, pihak BPN mengaku sertifikat tersebut berada di provinsi atau sebaliknya.
"Kalau saya datangi kantor BPN provinsi maka petugasnya mengaku sertifikat milik saya berada di BPN kabupaten. Saat saya datangi kantor BPN Kabupaten Mamuju, petugasnya mengaku sertifikat saya ada di BPN Provinsi Sulbar," keluh Musrawati pada wartawan.
4 orang warga pemilik lahan mendesak pihak BPN agar sertifikatnya yang ditahan selama belasan tahun segera dikembalikan.
"Saya hanya dipimpong oleh pihak BPN namun sertifikat saya tidak pernah dikembalikan," keluhnya.
Staf pendataan tanah dan Feripikator BPN Mamuju, Randi, mengatakan, pihak BPN mengakui kasus tersebut sudah mendapat perhatian dari pihak BPN.