UMK Makasaar 2024 akan ditetapkan hari ini.
Sumber :
  • Irham Syahril

Hari Ini Pj Gubernur Sulsel akan Tetapkan UMK Makassar, Pemkot Rekomendasikan Naik 3,4 Persen

Kamis, 30 November 2023 - 09:57 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Pejabat (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin diagedakan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar hari ini, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Senin (27/11/2023) meneken surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2024 dari Dewan Upah Kota Makassar menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 3,41 persen. Atau naik menjadi Rp120.140. Surat itu ditujukan kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin untuk ditetapkan dalam surrat keputusan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf membenarkan penetapan UMK Makassar hari ini, ia mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat rekomendasi dari Pemkot Makassar.

“Surat rekomendasi Walikota Makassar tentang penetapan UMK 2024 sudah kami terima dan kami sudah tindaklanjuti, dan buat Nota dinas pengantar ke Biro Hukum,” kata kemarin.

Ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan sendiri memberi batas Penetapan UMK hingga 30 November 2023. Karenanya, Ardiles menyebut penetapan UMK Makassar akan ditetapkan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin hari ini.

“Besok tanggal 30 November batas waktu penetapan UMK sesuai PP 51 tahun 2023. Insha Allah (Kamis penetapan),” terangnya.

Sementara Anggota Dewan Pengupahan Kota Makassar unsur buruh, Mulyadi Arief mengatakan pihaknya menduga penetapan itu tidak akan sesuai kemauan buruh. Yakni kenaikan sebesar 12,6 persen.

“Kalau harapan pasti tipis tapi namanya kami Serikat pekerja pasti tetap perjuangkan,” kata Mulyadi Rabu (29/11/2023).

Jika penetapan tidak sesuai keinginan buruh, Mulyadi mengatakan buruh pasti akan merespon. Entah berdemonstrasi atau aksi lainnya 

“Pasti tetap kami respon tapi masih kami konsolidasikan di aliansi langkah apa yang mau diambil,” ujarnya. (isl/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral