- Irham Syahril
Ditetapkan Hari Ini, Buruh Kukuh Minta Kenaikan UMK Makassar Jadi 12,6 Persen
Makassar, tvOnenews.com - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar akan di sahkan hari ini oleh Pejabat (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin, Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK sebesar 3,4 persen itu tetap dilakukan meski ditolak unsur buruh, Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pengupahan Unsur Buruh, Mulyadi Arief.
“Kami dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan di 12,6 persen. Itu sesuai Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” katanya.
Mulyadi mengatakan pihaknya menduga penetapan UMK hari ini oleh Pj Gubernur Sulsel tidak akan sesuai kemauan buruh. Yakni kenaikan sebesar 12,6 persen.
“Kalau harapan pasti tipis tapi namanya kami Serikat pekerja pasti tetap perjuangkan,” kata Mulyadi, Rabu (29/11/2023).
Jika penetapan ini tidak sesuai keinginan buruh, Mulyadi mengatakan buruh pasti akan merespon. Entah berdemonstrasi atau aksi lainnya
“Pasti tetap kami respon tapi masih kami konsolidasikan di aliansi langkah apa yang mau diambil,” ujarnya.
Sebelumnya. Dewan Upah Kota Makassar menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 3,41 persen. Atau naik menjadi Rp120.140.
Buruh menolak kenaikan dengan jumlah itu. Meski begitu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, telah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK 2024 3,41 persen.
Jika naik 3,41 persen, UMK Makassar yang sebelumnya Rp3.529.181 hanya naik menjadi Rp3.643.321 di 2024. Sementara jika naik 12,69 persen sesuai keinginan buruh maka jumlah kenaikannya Rp3.968.278. (isl/frd)