- Jamil Azali
Gegara Salah Paham, Siswi SMP di Buton Tengah Dianiaya Tiga Siswi SMA
Buton Tengah, tvOnenews.com - Seorang siswi SMP mengalami aksi perundungan yang dilakukan tiga siswi SMA di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Korban dianiaya dengan pukulan dan tendangan setelah dicegat saat pulang sekolah.
Video detik-detik aksi perundungan yang dilakukan tiga siswi SMA terhadap seorang siswi SMP berinisial NH (14) di sebuah kebun jambu mete di Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton tengah sempat diunggah di media sosial.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 27 detik itu, terlihat tiga pelaku menganiaya korban dengan tendangan dan pukulan hingga membanting tubuh korban ke tanah, bahkan salah satu pelaku sempat menendang pelaku sambil merekam aksi mereka. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis siang (30/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, menuturkan, pengungkapan aksi perundungan ini bermula saat personil Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah melakukan patroli cyber dan menemukan konten kekerasan di salah satu akun media sosial milik salah satu pelaku berupa aksi perundungan terhadap korban.
"Kami lalu berkoordinasi dengan Polsek Mawasangka untuk menindaklanjuti temuan konten tersebut dan berhasil diidentifikasi korban dan tiga pelaku yang berperan dalam video tersebut, " tutur Sunarton, saat ditemui usai mengamankan para pelaku, Jumat (1/12/2023).
Korban yang ditemani orang tuanya akhirnya melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polres Buton Tengah. Polisi kemudian menjemput para pelaku di rumahnya masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut. Diketahui ketiga pelaku masing-masing berinisial SM (16), WM (15) dan KL (15). Dua pelaku berstatus pelajar SMA dan SMK swasta sedangkan satu pelaku sudah putus sekolah.
"Aksi perundungan ini berawal dari kesalahpahaman para pelaku terhadap ucapan korban yang membuat para pelaku tersinggung, mereka kemudian mencegat korban saat pulang sekolah, korban lalu dibawa paksa masuk ke dalam kebun hingga penganiayaan terjadi, bahkan dari kesaksian korban, salah satu pelaku sempat menendang leher korban, " ungkap Sunarton.
Akibat penganiayaan tersebut korban masih trauma. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Buteng untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 80 ayat 1 juonto 76 c Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan penjara. (jai/frd)