- irham syahril
Motif Balas Dendam, Tujuh Pemuda di Makassar yang Serang Warga Kini Ditangkap Polisi
Makassar, tvOnenews.com - Tujuh pelaku pembusuran terhadap dua warga Makassar DPS (14) dan Muhammad Imran (19) berhasil ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Panakukkang.
"Dari tujuh pelaku ini kita tetapkan (tersangka) berdasarkan perannya masing-masing, awalnya mereka berkumpul, mereka merencanakan balas dendam," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas, Senin (4/12/2023) malam.
Akibat pembusuran itu, dua pemuda yang jadi korban dilarikan ke Rumah Sakit akibat mengalami luka busur di tubuhnya setelah menjadi korban penyerangan yang terjadi di kawasan Jalan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (3/12) lalu.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku penyerangan masing-masing berinisial MH (18), AM (19), MR (18), HT (14), FF (17), AS (18), dan RH (15). Mereka diamankan di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, tidak lama setelah melakukan aksi penyerangan.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, para pemuda ini melakukan penyerangan didasari hasrat ingin melakukan aksi balas dendam. Namun, mereka rupanya salah sasaran.
"Untuk modus para pelaku ini mau balas dendam penyerangan, mereka pernah diserang di wilayah mereka," ucap Joko.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah anak panah busur dan sebilah senjata tajam jenis badik. Polisi juga masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku ini bakal dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 170 KUHP, pasal 353 KUHP, dan Pasal 358 KUHP.
"Kita juga terapkan undang-undang darurat 1951 dengan tindak pidana memiliki dan membawa senjata tajam diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandasnya. (isl/frd)