- Wawan Setyawan
Polisi Tembak Pelaku Perampokan Uang Ratusan Juta di SPBU Kasuarang Maros
Maros, tvOnenews.com - Seorang pria, mengancam dan merampok petugas SPBU, di dalam kantornya di jalan poros Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Usai mengancam menggunakan senjata tajam, pelaku berhasil mengambil uang Rp 110 juta. berbekal rekaman Cctv SPBU, polisi meringkus pelaku dengan menghadiahi timah panas di kakinya lantaran berupaya melawan saat akan ditangkap.
"Ia benar, kronologisnyakan kita dapatkan rekaman Cctv dan laporan dari karyawan SBPU. Alhamdulillah pelakunya sudah kita tangkap kurang dari 1x24 jam," ujar Kapolsek Lau, AKP Andi Sukma, saat di konfirmasi tvOnenews.com, Jumat (8/12/2023).
Aksi perampokan ini sempat terekam kamera pengawas Cctv kantor SPBU Kasuarang, di Jalan Poros Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Pelaku seorang diri datang dengan mengendarai sepeda motor lalu masuk kedalam ruang kantor dengan mengenakan topi dan masker, kemudian mendapati salah seorang karyawan SPBU tengah menghitung uang hasil penjualan.
"Kami sudah sementara penyidikan, ada Cctv dari itu kita lihat gerak gerik pelaku dari cara berpakaian dengan semua kostum yang digunakan dan motornya," ujarnya.
AKP Sukma menjelaskan, karyawan SPBU panik ketakutan hanya bisa pasrah saat pelaku menggasak uang tunai senilai Rp 110 juta rupiah yang tersimpan di atas meja, usai mendapatkan ancaman senjata tajam berupa badik oleh pelaku.
"Dari hasil perampokan itu yang digasak pelaku uang senilai kurang lebih seratus juta lebih. Ia (sempat di ancam," jelas Kapolsek Lau.
Berbekal rekaman Cctv inilah, kurang dari 1x24 jam Polsek Lau bersama Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial YF (39) saat melintas di samping toll di Kota Makassar.
Kini pelaku telah diamankan di mapolsek lau beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya, berupa senjata tajam badik, topi serta sisa uang senilai Rp 40 juta dan sepeda motor milik pelaku, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara.
"Pasal yang di sangkakan itu 365 dengan ancaman 9 sampai 12 tahun," ungkapnya. (wsn/frd)