- andi wahyudi
3 Terduga Pelaku yang Menewaskan Seorang Warga di Sekitar Arena Sabung Ayam di Jeneponto Ditangkap Polisi
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa senjata tajam jenis badik, dan sejumlah seragam TNI yang dipakai oleh terduga pelaku.
"Barang bukti yang ada didepan saya, ada Badik dan pakaian-pakaian yang diambil dan maaf ini tak ada sangkut pautnya anggota (TNI dan Polri) Jadi tak ada sangkut pautnya ya," cetusnya.
Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku terancam Pasal 338 KUHP Pidana Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman paling 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Rustam alias Ubas tewas dan dua orang warga lainnya mengalami luka parah setelah terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam yang tidak jauh dari arena judi sabung ayam pada Minggu (10/12/2023) lalu di Kampung Suluran, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
(awi/asm)