Polres Jeneponto rilis pelaku pembunuhan warga di sekitar lokasi sabung ayam, Rabu (13/12/2023).
Sumber :
  • andi wahyudi

3 Terduga Pelaku yang Menewaskan Seorang Warga di Sekitar Arena Sabung Ayam di Jeneponto Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Desember 2023 - 20:03 WIB

Jeneponto, tvOnenews.com - Tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua kritis di Kampung Suluran, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, ditangkap Polisi. Ketiga orang terduga pelaku yang ditangkap yakni Rian Wijaya (22), Nur Fahri Angga Rezka (23) warga Dusun Barandasi dan Hamzah Kr Je'ne (40) warga Ujung Tanah, Kelurahan Tamanroya, Jeneponto.

"Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda," ujar Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh Idris dalam press release, Rabu (13/12/2023).

Kata Muh Idris, ketiga terduga pelaku ini ditangkap oleh tim Resmob Polres Jeneponto diback up oleh Resmob Polda Sulsel. 

Namun salah satu dari tiga terduga pelaku yang ditangkap terpaksa dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. 

"Seorang pelaku bernama Hamzah melakukan pemarangan ke anggota (Resmob Polda Sulsel) saat hendak ditangkap, sehingga petugas melumpuhkannya. Sedangkan Rian dan Fahri ditangkap saat pulang dari Kota Makassar tanpa perlawanan," ujarnya.

Ditanya terkait motif perseteruan dua kelompok tersebut, Muh Idris mengaku masih didalami oleh penyidik.

"Sampai sekarang ini kita tetap masih melakukan pendalaman apa yang menjadi motifnya. Karena terduga pelaku ini baru kita tangkap tadi subuh, (Rabu)" tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa senjata tajam jenis badik, dan sejumlah seragam TNI yang dipakai oleh terduga pelaku. 

"Barang bukti yang ada didepan saya, ada Badik dan pakaian-pakaian yang diambil dan maaf ini tak ada sangkut pautnya anggota (TNI dan Polri) Jadi tak ada sangkut pautnya ya," cetusnya.

Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku terancam Pasal 338 KUHP Pidana Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman paling 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Rustam alias Ubas tewas dan dua orang warga lainnya mengalami luka parah setelah terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam yang tidak jauh dari arena judi sabung ayam pada Minggu (10/12/2023) lalu di Kampung Suluran, Kelurahan Tonrokassi,  Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. 

(awi/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral