- idris tajannang
Viral Oknum TNI di Gowa Ngamuk Rusak Papan Bicara Milik Warga, Ini Klarifikasinya
Gowa, tvOnenews.com - Oknum TNI Berinisial HSN yang sempat viral lantaran aksinya melakukan pencabutan papan bicara yang dipasang oleh kuasa hukum warga Desa Mataallo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada hari Minggu, 26 November 2023 lalu diatah lahan seluas kurang lebih 14 hektar are, angkat bicara.
Oknum TNI tersebut menceritakan jika kehadirannya di sana berawal saat salah satu keluarganya menelponnya jika terjadi pemasangan papan bicara di desanya di Desa Sokkolia, Dusun Borong Rappo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
"Saya kemudian bergegas ke lokasi pemasangan papan bicara yang disampaikan oleh keluarga saya," ungkap HSN, Oknum TNI yang meminta klarifikasi atas viralnya berita tentang pengrusakan papan bicara yang dilakukannya, Senin (11/12/23).
HSN mengaku jika kedatangannya di lokasi tidak mengatas namakan diri dan institusinya sebagai Anggota TNI.
"Disana saya tidak mengatas namakan diri saya sebagai Anggota TNI, karena saya adalah pemilik. Hak saya ada di lokasi yang dipasangi papan bicara," jelasnya.
Lebih jauh HSN, menceritakan, jika saat tiba di lokasi, ia melihat banyak orang yang bukan dari Desa Sokkolia. Sementara ia juga melihat keluarganya sedang menangis merengek karena dihalangi dan didorong saat keluarganya berusaha melarang orang-orang yang sedang melakukan pematokan di atas tanah milik warga Sokkolia.
"Keluarga mengadu ke saya saat tiba di lokasi, mereka mengaku di dorong dan dihalangi saat berusaha mempertahankan tanahnya dari orang-orang yang memasangi papan bicara," terangnya.
"Saya kemudian memohon, karena tidak ada komunikasi dari pemerintah setempat dengan pihak kepolisian atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat kepada kami pemilik lahan. Saya tidak membawa nama saya sebagai anggota TNI, saya di sana sebgai pemilik lahan yang punya hak untuk melarang ataupun menghalangi bahkan melawan apabila ada yang mau berbuat kerusakan, membuat permasalahan atau penyerobotan lahan, sedangkan ini tidak sesuai prosedur yang ada," sambungnya.
HSN menyatakan, jika aksi pemasangan papan bicara yang dilakukan kuasa hukum warga Desa Mataallo tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan dari pihak pemerintah dan warga dari Desa Sokkolia sebagai selaku pemilik lahan.
"Saya dan beberapa warga, termasuk keluarga saya sendiri, memiliki bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah. Sementara yang mengklaim tanah kami, dengan memasangi papan bicara, tidak memiliki nama, apalagi kami tidak tahu dari mana mereka mengakui tanah kami ini," terangnya.
Oknum Anggota TNI tersebut mengaku, jika tindakan yang dilakukannya saat itu dengan mecabut papan bicara yang dipasang oleh warga Desa Mataallo bersama kuasa hukumnya, lantaran tidak terima jika tanahnya diklaim secara sepihak.
"Sementara tanah yang warga Desa Mataallo klaim juga memiliki surat berupa sertifikat yang dipegang oleh warga Desa Sokkolia termasuk saya," paparnya.
HSN juga mengaku, jika kehadirannya di lokasi saat itu, bertepatan dengan hari Minggu, yaitu hari libur.
"Saat itu hari Minggu, dimana saya sedang libur atau lepas tugas. Jadi saya ke lokasi pasca di telepon keluarga perihan pemasangan papan bicara itu," sebutnya.
"Kalau lahan saya ada sekitar kurang lebih 1 hektar are," sambungnya.
Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2023 lalu, warga Desa Mataallo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melakukan pemasangan papan bicara di atas lahan seluas kurang lebih 14 hektar are.
Pemasangan papan bicara tersebut dilakukan oleh warga Desa Mataallo melalui kuasa hukumnya bernama Muhammad Bakri.
Dalam pemasangan papan bicara itu, terjadi adu mulut antara warga Desa Mataallo dengan warga Desa Sokkolia.
Bahkan kuasa hukum warga Desa Mataallo mengungkap, jika ada oknum anggota TNI yang mengamuk dengan merusak dan mencabut papan bicara yang dipasang oleh warga Desa Mataallo bersama kuasa hukumnya.
Beruntung, Pihak kepolisian Polres Gowa bersama pemerintah Kecamatan Bontomarannu turun di lokasi hingga perebutan lahan antara kedua warga desa tersebut bisa di lerai.
Pemerintah Kecamatan juga berjanji akan memediasi keduanya agar perselisihan tanah dan batas wilayah desa bisa segera terselesaikan.(itg/frd).