- gusni kardi
Polresta Mamuju Ungkap 38 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang 2023
Mamuju, tvOnenews.com - Satres Narkoba Polres Mamuju mengungkap 38 kasus narkoba dan obat-obatan terlarang selama periode Januari hingga Desember 2023. Kasi Humas Polres Mamuju menyebut jumlah kasus tersebut lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
"Kasus narkoba dan obat-obatan terlarang untuk tahun ini menglami peningkatan yng cukup tajam dibandingkan pengungkpan pada tahun 2022 lalu," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir, Kamis (14/12/2023).
Herman Basir menambahkan, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ada sekitar 53 orang tersangka.
"Dari 53 orang tersangka tersebut ada yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan ada pula penyalahgunaan obat-obatan terlarang," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas Satres Narkoba diantaranya, untuk narkoba jenis sabu sabu sebanyak 36.178.1 gram. Untuk jenis obat terlarang jenis Tramadol 320 butir, jenis obat terlarang boje sebanyak 6.958 butir dan untuk jenis Pinca sebanyak 4 butir.
Dari 38 kasus yang berhasil diungkap, 29 kasus kini sudah rampung dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, 9 kasus lainnya masih dalam proses P 21 di Kejari Mammuju
"Peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba untuk tahun 2023 ini mengalami peningkatan mencapai 20 persen kasus. Untuk tingkat penyelesaiannya juga mengalami peningkatan," tutup Herman Basir.
(gki/asm)