- wawan setyaawan
2 Pasutri di Sidrap Terlibat Jaringan Penipuan Penjualan Daster Senilai Rp 4,6 Miliar
Makassar, tvOnenews.com - 2 pasangan suami istri, di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diringkus kepolisian usai melakukan penipuan online dengan nilai transaksi Rp 4,6 miliar. Pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan Iphone dan grosir baju daster harga murah melalui media sosial.
"Empat pelaku ini sudah ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial AA usai 25 tahun, MS usia 25 tahun, AE usia 29 tahun dan MS usia 26 tahun. Sindikat ini sudah lama beraksi," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf, saat di konfirmasi, Jumat (15/12/2023).
Dua pasangan suami istri tersebut berinisial AA (25), MS (25), AE (29), dan M (26), ditangkap di rumahnya, Kecamatan Tanru Tedong, Sidrap, Sulsel.
Modusnya jaringan penipuan tersebut menawarkan Iphone 14 Pro Max dengan harga murah, melalui Instagram. Selain itu pelaku juga menawarkan grosir daster bermerek, melalui akun @pajamas.clotes dan, @womens.clotes_ dengan jumlah folowers sebanyak 355 ribu.
"Jadi mereka ini tawarkan berbagai baranglah di media sosial," ujarnya.
Saat korban tergiur dengan harga miring, korbannya kemudian mentransfer uang tersebut, namun bukannya barang yang datang, pelaku beralasan bahwa terjadi kesalahan transfer.
Kombes Helmi menjelaskan, Polda Sulsel bekerja sama dengan Bareskrim Polri, tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri data transaksi pelaku. Yang dimana hasilnya pelaku meraup keuntungan sebesar Rp. 4,6 miliar.
"Korbannya ada banyak, tetapi yang melapor itu empat orang, ada yang tertipu Rp 60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tertipu tapi kerugiannya kecil-kecil," jelasnya.
Dihadapan polisi uang hasil penipuan ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup mewah, sepertu membeli ruko, kendaraan roda dua dan mobil Honda CR-V, mobil Toyota Fortuner, serta 2 unit mobil berbagi merek.
Kini kedua pasutri tersebut telah ditahan di rutan Polda Sulsel, mereka dijerat pasal berlapis tentang transaksi eletronik atau ITE, dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara. (wsn/frd)