Sumber :
- andri rezky
2 Begal Handphone Pelajar Diciduk Polisi
Senin, 18 Desember 2023 - 18:02 WIB
"Sesuai dengan pengembangan bahwa dari salah satu pelaku sudah pernah residivis penembakan di kakinya," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
"Barang bukti ada dua, yaitu sepeda motor dan handphone," tutupnya.
(ary/asm)