Proses rekonstruksi pembunuhan ayah dan anak yang terjadi di dalam ruko Trans Sulawesi, Maros.
Sumber :
  • wawan setyawan

Rekontruksi Pembunuhan Ayah Anak di Maros, Keluarga Histeris Teriaki Pelaku

Selasa, 19 Desember 2023 - 20:33 WIB

Maros, tvOnenews.com - Proses rekonstruksi pembunuhan ayah dan anak yang terjadi di dalam ruko Trans Sulawesi, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diwarnai dengan teriakan dan tangis histeris keluarga korban hingga melampiaskan emosinya dengan mencubit pipi polisi.

"Rekon tetap terbuka, untuk memperlancar rekontruksi makanya dilakukan seperti itu, adegannya kan cukup banyak," ujar Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin, Selasa (19/12/2023).

Rekonstruksi pembunuhan korban Makmur (52) dan putranya Abdillah (27), digelar di rumah toko milik korban sekaligus TKP pembunuhan itu nampak dipenuhi tetangga, keluarga dan kerabat korban.

Mereka bersorak dan meneriaki saat tersangka yang mengenakan baju tahanan dan peci hitam tiba di lokasi rekonstruksi dan diboyong masuk ke dalam ruko yang sudah dipasangi police line oleh pihak Kepolisian.

Bahkan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet yang berupaya menenangkan keluarga korban namun menjadi pelampiasan emosi oleh sejumlah keluarga yang kesal dengan tersangka. 

Rekonstruksi yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Maros dibantu Polsek Turikale pun menjadi tontonan warga dan pengendara yang melintas hingga menimbulkan kemacetan.

Salah seorang keluarga korban, Johar, meminta agar pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Korban itu sepupu saya pak, saya memohon supaya pelaku bisa dihukum sampai mati," ungkapnya.

Dalam rekonstruksi ini pelaku yang diketahui bernama Andi alias Black (20) memperagakan 41 adegan dalam pembunuhan terhadap kedua korban ayah dan anak. Diawali pelaku masuk melalui pintu belakang lalu terlibat perkelahian dengan Abdillah hingga membunuh kedua korban saat berada di lantai dua ruko.

"Ada revisi karena teknis penyesuaian, adegan mulai dari masuk sampai keluar ruko," jelas Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet.

Atas perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati. 

"Pelimpahan berkas ke Kejaksaan, bulan inilah tahap 1," tandasnya.

Sebelumnya kasus pembunuhan ayah dan anak ini terjadi pada Rabu 6 Desember 2023 lalu, hingga menggegerkan warga sekitar. (wsn/frd).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral