pengunjuk rasa membakar motor tuntut perusahaan bertanggung jawab atas meninggalnya rekan mereka yang tidak diberi ijin berobat,.
Sumber :
  • Abdi Mari

Karyawan Meninggal Setelah Tak Diijinkan Berobat, PT MIA dan PT VICTORY di Morowali Didemo Pekerja

Rabu, 3 Januari 2024 - 14:42 WIB

Palu, tvOnenews.com - Karyawan PT MIA dan PT VICTORY di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (2/1/2024) malam. Aksi ini dipicu oleh meninggalnya seorang karyawan PT VICTORY bernama Deni Setiawan.

Menurut informasi yang dihimpun, Deni Setiawan sudah mengeluh sakit sejak tanggal 1 Januari 2024. Namun, ia tidak diizinkan berobat oleh pihak perusahaan. Akibatnya, Deni Setiawan kritis dan meninggal dunia pada Selasa malam.

Peristiwa ini membuat karyawan PT VICTORY marah. Mereka menilai bahwa kematian Deni Setiawan merupakan kelalaian pihak perusahaan. Sebab, perusahaan tidak menyediakan klinik kesehatan dan ambulance untuk karyawan.

Para karyawan sempat membakar satu buah sepeda motor yang diduga milik perusahaan.

Selain kasus Deni Setiawan, karyawan PT MIA dan PT VICTORY juga mengeluhkan sejumlah masalah lain, seperti pemotongan gaji karyawan yang tidak tercantum dalam kontrak kerja
, menu makanan yang tidak memenuhi standar, para pekerja juga mengaku tidak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pemutusan kontrak kerja secara sepihak, serta kewajiban bekerja pada hari libur nasional.

Aksi unjuk rasa ini sempat memanas. Namun, akhirnya dapat diredam oleh aparat kepolisian. Pihak manajemen PT VICTORY dan PT MIA pun bersedia bertemu dengan perwakilan karyawan untuk membahas tuntutan mereka.

Pada pertemuan yang digelar pada Rabu (3/1/2024), pihak manajemen PT VICTORY bersedia membayarkan seluruh gaji karyawan tanpa pemotongan. Pihak manajemen PT MIA juga bersedia membahas tuntutan karyawan lainnya.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi di lokasi kejadian. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas.

(abd/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral