- Muhammad Noer
Rampok Rumah Mewah, Hendak Kabur, Polisi Hadiah Timah Panas
Makassar, tvOnenews.com - Ardi Dg Rani (32), pelaku perampokan spesialis perumahan mewah yang kosong di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditembak saat ditangkap di tempat persembunyiannya tidak jauh dari lokasi pencurian, di kawasan perumahan elit di Tanjung Bunga, Makassar. Jumat (5/1/2024).
"Ardi (pelaku) pastikan kosong dulu lalu pelaku itu masuk melalui rumah kosong yang ada di belakang rumah sasarannya, Setelah masuk dia dapatkan kunci lalu mencoba, dia tahu kunci karena sudah pengalaman," ujar Kapolsek Tamalate, Akp Aris Sumarsono.
Aris mengatakan, pelaku ternyata sudah melihat kondisi rumah tersebut selama tiga hari untuk melakukan perampokan.
Pada (26/12/2023) lalu pelaku mulai memantau situasi di depan rumah korban. Selama tiga hari, dia berpura-pura memancing di area yang terdapat selokan besar terhubung ke laut. Pada 30 Desember 2023, dia akhirnya beraksi memasuki rumah korban yang ditinggal pemiliknya, dan menggasak barang-barang berharga.
"Dari rumah korban, pelaku membawa kabur berbagai jenis barang berharga. Di antaranya satu unit mobil HRV, dua laptop, satu iPad. satu kamera, tiga pasang sandal wanita, enam jam tangan, serta 44 lembar uang dolar Singapura senilai Rp15 juta. Jika ditotal, barang-barang yang digasak pelaku bernilai ratusan juta," ungkap Aris
Saat pelaku ditangkap, barang-barang hasil curian masih lengkap. Barang-barang itu jadi barang bukti penyelidikan.
Sebelumnya, Polisi meringkus pelaku spesialis pencurian di rumah kosong yang terletak di perumahan mewah di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel beberapa waktu lalu.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melakukan perlawanan. Sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tak diindahkan.Sehingga anggota melakukan tembakan terukur dan mengenai kaki bagian kiri sebanyak dua kali," katanya.
Dalam melakukan aksinya pelaku masuk ke sebuah rumah kosong yang ditinggal penghuninya untuk liburan ke Kota Surabaya merayakan liburan tahun baru pada 29 Desember 2023 lalu melaporkan kejadian di Polsek tamalate
"Pelaku masuk dengan cara merusak jendela rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban,'' jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku Ardi ini mengakui kepada petugas bahwa ia terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Aksinya didasari kebutuhan akan uang untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pribadinya. Selama ini pelaku berprofesi sopir.
"Katanya mau membuat SIM. karena SIM mobilnya itu sudah mati dan dia tidak bisa kerja lagi," tambah Aris.
Pelaku dan barang bukti diamankan diMapolsek Tamalate untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya, Ardi dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Dia terancam hukuman penjara tujuh tahun. (mnr/frd)