Kadis PMD Mamuju, Jalaluddin Duka dan rekannya yang menjadi tersangka korupsi.
Sumber :
  • Gusni kardi

Terjaring OTT, Kadis PMD Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek Pembangunan SD Kalkulasang

Sabtu, 6 Januari 2024 - 10:08 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Kadis PMD Mamuju, Jalaluddin Duka, yang tak lain Paman dari Bupati Mamuju, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sulbar,  bersama salah seorang rekanan Alex, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan SD Kalkulasang.

"Peranan kedua tersangka yang terjaring dalam OTT tersebut masing masing,  rekanan Alex berperan sebagai penyuap dan Mantan Kadispora yang kini menjabat sebagai Kadis PMD Mamuju Jalauddin Duka berperan sebagai orang yang disuap," ungkap AKBP Hengki, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulbar dalam pers rilis di aula Ditreskrimsus Polda Sulbar,  Jumat (5/1/2024).

Hengki menambahkan, dalam OTT tersebut penyidik Ditreskrimsus berhasil mengamankan uang sebesar Rp 60 juta rupiah. Uang tersebut merupakan Fee proyek yang diterima oleh mantan Kadispora Mamuju. 

" Rp 20 juta uang yang diamankan penyidik tersebut diamankan pada saat rekanan menyerahkan uang kepada mantan kadis. Uang sebesar Rp 40 juta diamankan di dalam rumah Jalaluddin Duka," tutur Hengki. 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulbar, berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yang disangkakan kepada Kadis PMD Mamuju Jalaluddin Duka pada saat terjaring OTT bersama satu orang rekanan. 

Barang bukti yang berhasil diamankan setelah melakukan penggeledahan selama 3 jam berupa, 2 unit komputer, 1 unit laptop, puluhan dokumen dan 1 ponsel milik salah seorang staf dari mantan Kadispora Pemkab Mamuju. 

Barang bukti yang berhasil diamnkan dinaikan ke dalam mobil milik penyidik tipikor Polda Sulbar. Semua barang bukti yang disita tersebut akan diteliri lebih lanjut untuk proses hukum 2 orang yang terjaring OTT. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral