- Gusni kardi
Terjaring OTT, Kadis PMD Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek Pembangunan SD Kalkulasang
Sumber di Ditreskrimsus Polda Sulbar selama dilakukan penggeledahan seorang staf sempat menghalang halangi proses penggeledahan.
"Staf yang menghalang-halangi proses penggeledahan sempat mengaku kepada penyidik tidak memiliki alat komunikasi. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya yang bersangkutan mengakui memilik alat komunikasi," ujar sumber media ini.
Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebur salah satunya telepon genggam milik staf yang mencoba menghalang halangi penggeledahan.
Semua barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut kini sudah di ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar. Semua barang bukti yang disita penyidik kan diteliti lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut pasal 12 huruf A dan B, pasal 11 dan pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek pembangunan SD Kalkukasang tersebut kini sudah rampung. Proyek SD Kalkulasang merupakan proyek DAK khusus tahun anggaran 2023 lalu. Total anggaran dari proyek tersebut mencapai 483 juta.
Rekanan mendatangi rumah mantan Kadispora Mamuju saat terjaring OTT hanya untuk membayar sisa fee yang harus diterima oleh tersangka penerima suap.