Salah seorang penyandang disabilitas menjadi korban rudapaksa oknum caleg asal Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara..
Sumber :
  • haswadi

Kasus Rudapaksa Oknum Caleg Asal Kolut, Kini Berstatus Penyidikan, Ancaman Pidananya tidak Main-Main

Minggu, 7 Januari 2024 - 15:16 WIB

Luwu Timur, tvOnenews.com - Masih ingat kasus rudapaksa yang melibatkan NC, oknum caleg asal Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Kabar terbarunya, Polisi Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan telah menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP pada keluarga korban.

"Sudah naik penyidikan, penyidik sementara bekerja untuk lengkapi pemeriksaan saksi-saksi (BAP Projustitia), Rampungkan keterangan ahli lalu direncanakan gelar perkara penetapan Tersangka," kata Kasubsi PIDM Humas Polres Lutim, Bripka Muhammad Taufik, Minggu (7/1/2024).

Dalam SP2HP tersebut diterangkan jika Satreskrim Polres Luwu Timur sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/X1/2023/SPKT /Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan disampaikan bahwa laporan tanggal 16 November 2023 setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Bahwa telah terjadi tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi terhadap penyandang disabilitas. Selanjutnya akan melakukan penyidikan, sesuai hasil penilaian tim penyidik.

"Jelas kami sangat bersyukur, laporan kami membuahkan hasil, dan terima kasih kepada Kapolres Luwu Timur dan rekan rekan penyidik yang menangani kasus ini, harapan kami semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata NR, paman korban.

Sekretaris Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Luwu Timur, Awaluddin Wahab mengapresiasi langkah tegas penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur yang mengusut kasus ini, Awaluddin berharap oknum caleg yang diduga terlibat segera ditetapkan tersangka.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai vonis di pengadilan dan para pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya," kata Awaluddin.
(has/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral