Foto tangkapan layar, Oknum polisi di Bulukumba halang-halangi kerja jurnalistik di Gudang logistik KPUD Bulukumba, Sulawesi Selatan..
Sumber :
  • Rahmat Alfian

Oknum Polisi Bulukumba Bentak dan Hentikan Wartawan Saat Meliput

Kamis, 11 Januari 2024 - 19:05 WIB

Diketahui, menghalangi kerja-kerja jurnalistik merupakan suatu bentuk pelanggaran pidana.
Berdasarkan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18, ayat (1) berbunyi, "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

(ran/asm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:32
03:07
02:33
04:17
02:13
02:43
Viral