Ribuan elpiji dan BBM yang gagal diselundupkan.
Sumber :
  • erdika mukdir

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Ribuan Tabung Gas dan 2 Ton BBM Subsidi

Jumat, 26 Januari 2024 - 20:02 WIB

Kendari, tvOnenews.com - Subdit I Ditreskrimsus Polda Sultra meringkus mafia tabung gas lintas provinsi yang hendak diselundupkan ke daerah Morowali, Sulawesi Tengah.

"Dalam penangkapan itu, kami menyita sebanyak 1.400 tabung gas ukuran 3 kilogram yang hendak dikiirm ke Morowali," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, Jumat (26/1/2024).

Rico merinci lokasi pertama di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang diamankan pada Selasa (9/1/2024) lalu. Di tempat itu, pihaknya menyita 200 buah tabung gas yang dimuat oleh inisial U (33) menggunakan mobil box warna putih DP 8832 DL.  

Yang kedua di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, Rabu (10/1). Di tempat itu, polisi kembali menyita 200 buah tabung gas yang dimuat menggunakan mobil pick up warna putih DT 1374 XX. Selain mobil dan tabung gas, polisi juga mengamankan sopir pick up berinisial FA (17). 

Lokasi terakhir di Kecamatan Meluhu, dimana polisi menyita 1.000 tabung gas di atas truk DN 8947 NF yang dikemudikan oleh inisial H (37). 

"Jadi total keseluruhan ada 1.400 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 3 unit mobil yang disita. Untuk pelaku ada 3 orang kami amankan ," bebernya.

Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, lanjut Rico, tabung tersebut diambil dari agen, pangkalan dan sejumlah pelaku usaha distribusi lainnya yang berbeda-beda di Sultra.

Tak hanya itu, polisi juga meringkus mafia BBM lintas provinsi saat melintas di Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Dalam penangkapan tersebut, 2 ton BBM jenis Pertalite disita polisi. 

"Benar, kami juga mengamankan BBM yang diselundupkan dan 2 pelaku yakni inisial S (32) dan R (52)," tambahnya.

Rico menerangkan, penangkapan tersebut bermula saat polisi melakukan patroli di kawasan tersebut. Tiba-tiba muncul 2 unit kendaraan beriringan membawa sejumlah jerigen berisi BBM jenis Pertalite. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua sopir berinisial S dan R.

"Inisial S pakai mobil Toyota Calya hitam DT 1051 XX. Di dalam mobilnya ada BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam jerigen ukuran 35 liter, totalnya 30 jerigen," sambungnya.

Sementara itu, inisial R menggunakan mobil Toyota Rush DT 1743 LF. Di dalam mobil tersebut, terdapat BBM jenis Pertalite yang disimpan di dalam jerigen ukuran 35 liter dengan total keseluruhan sebanyak 35 jerigen. 

"Jadi, ada 65 jerigen semua atau sekitar 2 ton," pungkasnya.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengambil BBM tersebut dengan cara mengantri di sejumlah SPBU yang ada di Sultra dan akan diselundupkan ke Sulawesi Tengah (Sulteng).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. (emr)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral