- Antara
Bawaslu Sulsel Ingatkan ASN Tidak Boleh Berkampanye, Tapi Boleh Hadiri Kampanye
Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ini juga mengingatkan netralitas harus ditunjukkan ASN dalam bersosial media. Tidak memberikan komentar atau menyukai postingan yang berbau kampanye.
"Masalahnya, ASN tidak boleh mendukung, harus netral. Kalau TNI-Polri kosong, memang tidak boleh memilih. Saya, sebagai gubernur selalu mengingatkan untuk netral. Dan sebagai ASN harus bisa menempatkan diri sebagai ASN dan kapan sebagai pribadi. Tidak boleh diekspresikan, diartikulasikan secara gestur. Harus berhati-hati," katanya menambahkan.
Berdasarkan aturan ASN dilarang ikut berkampanye sesuai tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Selain itu, netralitas ASN juga telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS termasuk mengatur terkait netralitas ASN.
Sedangkan di Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 juncto Undang-undang nomor 7 tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya dalam beberapa pasal salah satunya pasal 280 ayat 2 huruf f yakni pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.
Untuk sanksi pidananya telah diatur di pasal 493 disebutkan, setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (ant/frd)