- rusli djafar
Korban Kekerasan Setrika Panas Guru Bertambah Pelaku Dipecat
Parepare, tvOnenews.com - Pihak pesantren Tahfidz Al Quran Khaira Ummah kota Parepare, Sulawesi Selatan mengungkap korban kekerasan yang dilakukan oknum guru yang menyetrika santrinya menggunakan setrika panas bertambah. Sang guru langsung dipecat dan pesantren terpaksa diliburkan untuk sementara waktu dan semua santri dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Kabag Kesra pemkot Parepare mengatakan pihaknya sudah meminta maaf kepada para korban karena pondok Tahfisz ini merupakan binaan Pemerintah kota Parepare. Kabag Kesra sebagai pembina di pondok Tahfidz tersebut juga mengungkap ada korban lain yang dianiaya SR guru pondok pesantren yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Pemerintah kota Parepare memohon maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini. Jadi korban (penganiayaan) itu ada dua yang pertama MGS (telah melapor ke polisi) dan AP. Setelah kejadian itu yang pertama khusus untuk pelaku dalam hal ini Sahrul kami non aktifkan," ujar Kabag Kesra Pemkot Parepare Muhammad Islah, Rabu (30/1/2024).
"Kami liburkan para santri untuk batas waktu belum ditentukan dan kami akan adakan pertemuan dengan para orang tua santri," lanjut Islah.
Kasat Reskrim Polres Parepare IPTU Setiawan Sunarto mengatakan sampai hari ini baru ada satu korban yang melaporkan tersangka SR atas dugaan penganiayaan terhadap anak dengan cara menyetrika punggung korban dengan setrika panas.
"Kami menunggu laporan masyarakat atau orang murid apabila ada indikasi kekerasan di pesantren tersebut," ujar IPTU Setiawan Sunarto sembari menambahkan bahwa pihaknya masih terus menggali keterangan tersangka terkait dugaan adanya korban santri lain yang dianiya tersangka SR.
Sebelumnya SR diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Parepare karena diduga melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap anak dibawah umur dengan cara menyetrika punggung korban menggunakan setrika panas sehingga menyebabkan korban mengalami luka.
(rdr/asm)