- Wawan Setyawan
Aset Milik Bandar Narkoba Asal Bone Kembali Disita Hingga Rp 5 M
Makassar, tvOnenews.com - Setelah melakukan proses penelusuran sejak beberapa bulan terakhir ini, Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan, kembali menyita aset milik salah seorang bandar narkoba asal kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam penyitaan ini total aset dari hasil TPPU narkoba ini mencapai Rp 5 miliar.
"Kami tengah melalukan penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap salah satu tersangka berinisial A (40), sebagai terduga bandara narkoba asal Kabupaten Bone," ujar AKBP Adnan Pandibu, Kasubdit Iii Narkoba Polda Sulsel, Jumat (9/2/2024).
Tujuh unit mobil mewah, satu mobil bak terbuka dan seunit sepeda motor, disita oleh kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil tindakan pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba yang kini diamankan, di halaman Mapolda Sulawesi Selatan, di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Telah kami sita 8 unit mobil dan uang tunai sekitar Rp 150 juta lebih daru tersangka yang kami duga dari hasil kasus pencucian uang tersebut," ujarnya.
Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah aset berupa uang tunai senilai RP156 juta rupiah, tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seluruh aset ini diketahui milik salah seorang bandar narkoba , berinisial AR pria berusia 35 tahun merupakan warga asal kabupaten bone, sulawesi selatan.
AKBP Adnan, menjelaskan, penyitaan aset milik tersangka ini dari hasil penelusuran petugas, usai menangkap tersangka beserta rekannya, pria berinisial AS, umur 31 tahun, yang juga adalah seorang bandar narkoba jaringan Kalimantan.
Mereka ditangkap saat petugas terlibat saling kejar kejaran dengan sebuah mobil sport berwarna merah yang di kendarai oleh tersangka , melintas di jalan poros di desa Lapasa, kecamatan Mare, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada 28 november 2023 lalu, saat membawa puluhan saset sabu seberat 1,26 kilogram yang tersimpan didalam tas.
"Telah di amankan dua orang tersangka, di dapati sejumlah saset sabu. Saat ini masih kita selidiki jaringan nya yang berada di Kalimantan," jelasnya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menemukan aset milik salah satu tersangka, A-R(40), yang sebelumnya mencapai dua miliar rupiah, kini bertambah hingga lima miliar rupiah dari hasil bisnis narkoba sejak dua tahun lalu. modus TPPU yang digunakan oleh tersangka, AR, dengan membuka usaha jasa gadai pinjam uang.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka diamankan di ruangan tahanan mapolda sulawesi selatan dan dijerat pasal narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, sementara untuk tindakan pidana pencurian uang atau tppu, tersangka, ar, juga dijerat pasal 3 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (wsn/frd)