Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah.
Sumber :
  • Antara

Viral Dugaan Bagi-bagi Uang di Losari, Seorang Caleg di Makassar Akan Dipanggil Bawaslu

Jumat, 9 Februari 2024 - 19:00 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan(Sulsel) segera memanggil calon anggota legislatif (Caleg) berinisial S untuk diminta klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu yakni membagi-bagi uang yang videonya viral di media sosial.

"Saat ini kami masih melakukan proses sesuai regulasi. Kemarin kami sudah melaksanakan rapat pertama dengan tim di Sentra Gakkumdu dan menyusun jadwal pihak-pihak yang akan dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024).

Berdasarkan aturan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu diberikan waktu 14 hari kerja setelah diregister untuk pendalaman dan kajian selanjutnya melaksanakan penindakan.

"Kami diberi waktu tujuh hari ditambah tujuh hari kerja. Setelah diregister, dalam melakukan penanganan, kami mulai dulu dari pelapor, saksi dan sampai pada terlapor," tutur Dede menjelaskan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar Rahmat Sukarno bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami dan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut bahkan ditindaklanjuti melalui rapat pleno.

Selain itu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar telah menyimpan bukti video yang bersangkutan sedang bagi-bagi uang Rp50 yang disimpan dalam kardus saat malam kejadian sesuai laporan pelapor.

"Kami baru menerima kajian dari Bawaslu Sulsel atas tindakan yang bersangkutan. Saat ini masih berproses untuk melakukan tindakan kepada pihak yang terkait," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral