- Muhammad Noer
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Aliran Sesat
Makassar, tvOnenews.com - Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry menyebut, ajaran yang disampaikan Zamroni (47) yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bukan Rasul terakhir melalui video dianggap aliran sesat. Pelaku kini diamankan polrestabes makassar, Selasa (12/2/2024) kemarin.
"Setelah dilakukan pengkajian, oleh MUI cabang Makassar dan Sulsel disidang komisi Fatwa (dinyatakan sesat), pelaku Zamroni sesuai dengan surat yang masuk dari masyarakat maupun dari yang pernah mengikuti pengajian dari pelaku zamroni tersebut," ujar Sekretaris MUI Sulsel Prof Muammar di Mapolrestabes Makassar.
Sekadar diketahui, Zamroni, pria viral dengan menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bukan Rasul terakhir, melalui videonya yang terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 23.21 WITA di wilayah Makassar.
Disebutkan Muammar, ada beberapa poin yang dicatat oleh pihaknya mengenai ajaran yang dibawa oleh Zamroni.
"Kami catat, setelah melihat dan mempelajari youtube yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan," ucapnya.
Lanjut dia, beberapa poin itu diduga kuat ada penyimpangan dari yang bersangkutan dan sangat berbahaya untuk aqidah dan syariat umat islam.
Pertama, dari youtube atau kajian yang dilakukan itu menyalahi rukun islam, rukun iman.
"Kedua, mengingkari Nabi Muhammad sebagai Rasul terakhir, mereka mengakui Muhammad Nabi terakhir, tapi tidak mengakui Muhammad sebagai Rasul terakhir," sebutnya.
Ketiga, Zamroni disebut menyerupakan Allah dengan manusia sebagai bentuk laki-laki.
Ini sangat bertentangan dengan akidah islamiyah dengan hal pokok dalam ajaran Islam.
Bukan hanya itu, kata Sekretaris MUI ini, Zamroni juga mengingkari perintah membaca Al-Quran dan perintah syariat shalat.
"Kalau ini terus disebarkan maka boleh jadi umat berkesimpulan kita tidak perlu salat lima waktu. Bahkan ada ancaman jika itu dilakukan bisa masuk neraka ini bahaya bagi akidah dan syariat umat islam," sambung dia.
Poin tersebut menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar. Sebab menurut ajaran Zamroni, mereka menafsirkan Al-Quran sesuai hawa nafsunya.
Selanjutnya, Muammar mengatakan, ajaran Zamroni menyalahi fiqih dan kaidah zakat, sebab mereka memiliki kewajiban harus membayar zakat melalui yang bersangkutan. Zamroni dinilai telah menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian ditengah masyarakat dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan di media sosial (Medsos).
Sebelumnya pria bernama Zamroni (47) di kota Makassar harus berurusan dengan Polisi usai melakukan penistaan agama.
Setelah menerima laporan, kata Ngajib, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi pelapor maupun saksi dari jemaahnya, dan juga saksi dari ahli, serta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Pemeriksaan itu, diungkapkan Ngajib, terkait dengan adanya dugaan aliran sesat atau menyesatkan yang dilakukan tersangka.
"Setelah kita melakukan proses penyelidikan, kemudian kita dapat melakukan penangkapan. Zamroni yang merupakan warga berdasarkan KTP, dari Kabupaten Gowa," tutupnya.
(mnr/asm)